Sambung Henry menyampaikan lima poin lagi, soal penggunaan Dana Desa dan netralitas Kades serta Perangkat Desa, agar tidak mempolitisasi Dana Desa untuk kepentingan Politik, Partai, Calon Legislatif, Calon Presiden bahkan Calon Kepala Daerah Tahun ini.
"(4), Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya digunakan untuk mendanai program sektor prioritas di desa sesuai potensi dan karakteristik desa dan/atau penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa. (5), Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% dari pagu Dana Desa disetiap desa. (6), Kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa agar bersikap Netral dan tidak melakukan Politik Praktis dan tidak mempolitisasi Dana Desa untuk kepentingan Politik Calon Legislatif atau Partai tertentu dalam Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Pemilukada Tahun 2024," tegasnya