masukkan script iklan disini
Surat Tanah Atas Nama Suranta Sembiring Milala Dinyatakan Hilang
Kota Medan—Telah diberitakan bahwa surat tanah atas nama Suranta Sembiring Milala yang berlokasi di Desa Sarinembah, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, telah tercecer dan hilang.
Berdasarkan informasi yang diterima, surat tanah tersebut merupakan dokumen resmi kepemilikan yang berisi batas-batas lahan sebagaimana tertera dalam peta perbandingan. Namun, hingga saat ini dokumen fisik surat tanah tersebut belum ditemukan.
Pihak keluarga Suranta Sembiring Milala berharap kepada masyarakat luas yang menemukan atau mengetahui keberadaan dokumen tersebut agar dapat menghubungi pihak keluarga maupun pemerintah desa setempat.
Kehilangan ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan dokumen tanah sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana setiap warga negara berhak memperoleh informasi terkait aset tanah dan status hukumnya secara transparan.
Diharapkan, melalui keterbukaan informasi publik, proses pelaporan dan penggantian dokumen tanah yang hilang dapat berjalan dengan cepat, adil, dan terbuka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(TIM)






