Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

2025

Indeks Berita

Tag Terpopuler

mitra desa

Jumat, 05 Januari 2024 | Januari 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-05T16:12:03Z
dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% dari pagu Dana Desa disetiap desa. (6), Kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa agar bersikap Netral dan tidak melakukan Politik Praktis dan tidak mempolitisasi Dana Desa untuk kepentingan Politik Calon Legislatif atau Partai tertentu dalam Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Pemilukada Tahun 2024," tegasnya.

"(7), Kepala Desa dilarang menyalahgunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi maupun pembiayaan mendukung Calon Legislatif atau Partai Tertentu, Calon Presiden, Calon Kepala Daerah pada Pemilihan Umum Tahun 2024. (8), Kepala Desa agar mengumumkan kepada masyarakat jumlah APBDes dan pelaksanaan penggunaan Dana Desa di papan pengumuman desa. Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ungkap Kepala Dinas PMD Pemkab Tapteng.
×
Berita Terbaru Update