• Jelajahi

    Copyright © LENSA POTRET
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Advertisement

    PEMRED


     

    mitra desa

    TIPIKOR ID
    Jumat, 05 Januari 2024, Januari 05, 2024 WIB Last Updated 2024-01-05T16:12:03Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% dari pagu Dana Desa disetiap desa. (6), Kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa agar bersikap Netral dan tidak melakukan Politik Praktis dan tidak mempolitisasi Dana Desa untuk kepentingan Politik Calon Legislatif atau Partai tertentu dalam Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Pemilukada Tahun 2024," tegasnya.

    "(7), Kepala Desa dilarang menyalahgunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi maupun pembiayaan mendukung Calon Legislatif atau Partai Tertentu, Calon Presiden, Calon Kepala Daerah pada Pemilihan Umum Tahun 2024. (8), Kepala Desa agar mengumumkan kepada masyarakat jumlah APBDes dan pelaksanaan penggunaan Dana Desa di papan pengumuman desa. Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ungkap Kepala Dinas PMD Pemkab Tapteng.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +