dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% dari pagu Dana Desa disetiap desa. (6), Kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa agar bersikap Netral dan tidak melakukan Politik Praktis dan tidak mempolitisasi Dana Desa untuk kepentingan Politik Calon Legislatif atau Partai tertentu dalam Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Pemilukada Tahun 2024," tegasnya.
"(7), Kepala Desa dilarang menyalahgunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi maupun pembiayaan mendukung Calon Legislatif atau Partai Tertentu, Calon Presiden, Calon Kepala Daerah pada Pemilihan Umum Tahun 2024. (8), Kepala Desa agar mengumumkan kepada masyarakat jumlah APBDes dan pelaksanaan penggunaan Dana Desa di papan pengumuman desa. Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ungkap Kepala Dinas PMD Pemkab Tapteng.