Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

UNIBSU

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Abyadi Desak KPK dan Ombudsman Usut Dugaan Korupsi pada Proyek Properti di Lahan HGU PTPN-II

Jumat, 20 Desember 2024 | Desember 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-20T14:55:56Z


Medan, 19 Desember 2024– Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), institusi penegak hukum, serta Ombudsman RI untuk segera mengusut dugaan maladministrasi dan korupsi dalam proyek pembangunan properti di atas lahan yang diduga merupakan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN-II.  

Abyadi menyatakan, pembangunan rumah toko (ruko) dan perumahan mewah secara besar-besaran di atas lahan tersebut bertentangan dengan **Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960**, yang melarang penggunaan tanah HGU untuk proyek properti. “Jika mengacu pada UU Agraria, lahan HGU tidak boleh dibangun properti. Namun faktanya, pembangunan justru berlangsung secara masif di sana,” tegasnya.  

Menurut Abyadi, pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan ini menunjukkan adanya indikasi kuat maladministrasi hingga praktik korupsi. “Ketika ada penyimpangan dari aturan hukum, berarti ada yang tidak beres dalam prosesnya. Dugaan kuat maladministrasi dan korupsi itulah yang harus segera diusut,” ujarnya.  

Ia menambahkan, langkah tegas dari lembaga seperti KPK dan Ombudsman sangat diperlukan untuk memastikan rasa keadilan hadir di tengah masyarakat. "Ini adalah negara hukum. Semua bentuk penyimpangan harus ditindak, apalagi jika menyangkut lahan negara yang berstatus HGU," ungkap Abyadi.  

Kasus ini menjadi perhatian serius publik, mengingat lahan HGU PTPN-II seharusnya difungsikan sesuai dengan tujuan agraria, bukan untuk kepentingan komersial. Abyadi berharap pengusutan yang mendalam dapat memberikan kejelasan serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan ini.  

“Demi menghadirkan keadilan bagi masyarakat, KPK dan Ombudsman RI harus bergerak cepat. Jangan sampai hukum tumpul ke atas,” pungkas Abyadi.  

Pernyataan ini disampaikan Abyadi Siregar kepada sejumlah media pada Kamis (19/12/2024). Hingga kini, masyarakat masih menunggu tanggapan resmi dari KPK maupun Ombudsman terkait desakan ini.(Red)
×
Berita Terbaru Update