Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

UNIBSU

Indeks Berita

Tag Terpopuler

HGU 5368 dan HGB 1905 “terindikasi bodong” serta melibatkan mafia tanah dan oknum BPN,

Kamis, 19 Juni 2025 | Juni 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-19T07:32:03Z

Medan, 19 Juni 2025

Pernyataan Anda bahwa HGU 5368 dan HGB 1905 “terindikasi bodong” serta melibatkan mafia tanah dan oknum BPN, adalah tuduhan serius yang memerlukan bukti hukum kuat. Namun, indikasi semacam ini memang sering muncul dalam konflik agraria di wilayah strategis seperti Helvetia, khususnya di Sumatera Utara.

Berikut adalah kerangka respons hukum dan investigatif bila Anda atau komunitas memiliki kecurigaan sah:




⚠️ Apa yang Bisa Menjadi Indikasi HGU/HGB “Bermasalah”?

1. Penerbitan HGB di atas tanah yang masih berstatus HGU aktif.

2. Tidak ada pelepasan HGU oleh pemegang hak (misal: PTPN II), tapi HGB terbit atas nama perusahaan swasta.


3. Tidak ada pengumuman penghapusan HGU di portal resmi (misal: melalui berita acara BPN atau ATR).


4. Penerbitan HGB dalam waktu cepat tanpa konsultasi masyarakat, bahkan saat masih ada klaim adat atau penguasaan fisik lama.


5. Akta Inbreng dan Akta Notaris bermasalah (legal-formal tapi tidak substantif/sah).



🧾 Langkah Hukum dan Advokasi

1. Ajukan permohonan data HGU/HGB ke BPN | Mintalah: SK HGU 5368, Surat Ukur, Peta Bidang, dan Salinan HGB 1905. Hak Anda diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. |


2. Ajukan keberatan atau pembatalan ke KANTAH atau Kanwil BPN | Dasar hukum: PP 18/2021, UU Pokok Agraria, dan Peraturan Kepala BPN No. 1/2010 tentang Tata Cara Pembatalan Sertifikat. 

 
3. Laporkan ke Satgas Mafia Tanah (Kejaksaan/Polri/ATR) | Apalagi jika ada indikasi keterlibatan notaris, pejabat ATR/BPN, atau pengusaha. Sertakan bukti dokumen, kronologi, dan saksi. 


4. Gandeng LSM Agraria | Seperti WALHI, KPA, atau LBH Medan. Mereka dapat bantu investigasi, media engagement, dan bahkan litigasi publik. 


5. Ajukan Gugatan PTUN | Jika sertifikat dianggap cacat hukum, bisa diajukan pembatalan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara. 



📌 Kasus Serupa di Medan/Helvetia

Kasus-kasus seperti eks-HGU PTPN II di Helvetia memang sering diklaim dialihkan secara ilegal ke swasta melalui  skema inbreng bodong atau HGB turunan berantai.


Dalam beberapa kasus, Mahkamah Agung pernah membatalkan HGB  karena dasar HGU-nya ternyata tidak pernah dilepas sah atau cacat hukum.


 ✅ Penutup

Jika Anda memiliki dokumen (misalnya SK HGU, HGB, akta notaris, atau surat keberatan) saya bisa bantu mengulas secara hukum dan teknis. Anda juga bisa minta saya bantu siapkan:

- Surat Keberatan Hukum ke BPN.
- Ringkasan Laporan Mafia Tanah ke Satgas.
- Draf Gugatan Pembatalan HGB.

(TIM)
×
Berita Terbaru Update