• Jelajahi

    Copyright © LENSA POTRET
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Advertisement

    PEMRED


     

    Temuan Pilar Keadilan Hukum: Dugaan Tumpang Tindih HGU di Helvetia Libatkan Oknum PT NDP dan CitraLand, BPN Deli Serdang Belum Beri Klarifikasi

    TIPIKOR ID
    Kamis, 12 Juni 2025, Juni 12, 2025 WIB Last Updated 2025-06-12T10:04:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Temuan Pilar Keadilan Hukum: Dugaan Tumpang Tindih HGU di Helvetia Libatkan Oknum PT NDP dan CitraLand, BPN Deli Serdang Belum Beri Klarifikasi




    Deli Serdang, Sumatera Utara

    Tim investigasi dari media Pilar Keadilan Hukum mengungkap adanya dugaan praktek tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) yang melibatkan oknum dari PT NDP dan pengembang CitraLand di kawasan Helvetia, Kabupaten Deli Serdang. Dugaan ini menguat setelah tim lapangan menemukan dokumen copyan surat tanah yang memperlihatkan indikasi serius terjadinya pelanggaran administrasi dan hukum pertanahan.k

    .

    Menu

    ut ha

    sil penelusuran lapangan, ada bukti mbahwa sejumlah pihak mencoba mendapatkan legalitas ganda atas bidang tanah y

    ang sebelumnya telah masuk dalam kawasan HGU aktif. Kegiatan tersebut diduga dilakukan dengan campur tangan oknum dari PT NDP, yang diduga berkolaborasi dengan pihak pengembang besar, CitraLand.



    “Kami mendapati bahwa lahan yang seharusnya belum bebas dari HGU, ternyata telah terbit surat baru dengan keterangan berbeda. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal potensi mafia tanah yang serius,” ujar seorang anggota tim investigasi Pilar Keadilan Hukum Jon.



    📄 Temuan di Lapangan

    • Dokumen copy surat tanah menunjukkan adanya dua data atas objek lahan yang sama.

    • Indikasi keterlibatan pihak pengembang besar dan entitas korporasi.


    •  penerbitan surat baru di atas tanah HGU yang belum berakhir ku

    • mmkk

    • masa pakainya.

    • Adanya kegiatan pembangunan dan klaim lahan tanpa pembatalan resmi terhadap HGU lama.

    ⚠️ Pihak BPN Deli Serdang Belum Dapat Dikonfirmasi

    Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi. Beberapa upaya konfirmasi oleh wartawan Pilar Keadilan Hukum baik secara langsung maupun melalui surat permintaan wawancara, belum direspons.

    Ketidakjelasan posisi BPN terhadap surat yang mereka keluarkan ini menambah kecurigaan bahwa telah terjadi penyimpangan prosedur dalam penerbitan dokumen pertanahan di wilayah tersebut.

    📢 Tuntutan & Seruan

    Tim Pilar Keadilan Hukum bersama masyarakat meminta:

    1. Pemeriksaan terhadap semua dokumen tanah di kawasan Helvetia.

    2. Investigasi terhadap kemungkinan permainan antara BPN Deli Serdang, oknum PT NDP, dan pengembang.

    3. Pemeriksaan mendalam oleh Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Ombudsman RI.

    4. Penundaan atau pembatalan semua pembangunan dan transaksi atas tanah yang bermasalah sampai kejelasan hukum ditetapkan.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +