Diduga Jadi Sarang Penimbunan Solar Ilegal, Gudang di Depan Gg Sukur Didesak Segera Ditutup
Medan Deli || 18 Agustus 2025.
Warga Kecamatan Medan Deli kembali digegerkan dengan aktivitas mencurigakan sebuah gudang yang berada di Jl. Platina I, Lingkungan VII, Kelurahan Titipapan, tepat di depan Gg Sukur. Gudang tersebut diduga kuat dijadikan tempat penimbunan sekaligus distribusi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Ironisnya, meski aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut BBM terus terjadi, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
Aktivitas Mencurigakan
Pantauan awak media Tribun Ziro pada Jumat, 3 Agustus 2025, terlihat sejumlah truk tangki berwarna biru bertuliskan PT Wulandari keluar-masuk dari lokasi gudang. Truk tersebut diduga mengangkut BBM solar dalam jumlah besar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa gudang tersebut tidak memiliki izin resmi baik untuk penyimpanan maupun distribusi BBM, sehingga kuat dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Pemerintah terkait tata niaga BBM bersubsidi.
Ancaman Keselamatan Warga
Keberadaan gudang ilegal itu juga memicu keresahan warga sekitar. Selain merugikan negara, lokasi gudang yang berdampingan dengan permukiman padat penduduk dan sebuah masjid dinilai sangat membahayakan keselamatan masyarakat.
"Ini sudah sangat meresahkan, apalagi dekat masjid. Kalau meledak gimana, Bang? Bisa makan korban jiwa," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Seperti diketahui, sejumlah kasus kebakaran gudang penimbunan minyak ilegal di berbagai daerah kerap menelan korban jiwa, sehingga risiko serupa bisa terjadi di Medan Deli jika tidak segera ditindak.
Dugaan Aktor Utama
Gudang tersebut disebut-sebut dikelola oleh pihak berinisial R dan SL, yang diduga menjadi aktor utama dalam bisnis penimbunan solar ilegal ini. Aktivitas mereka telah lama menjadi buah bibir masyarakat, namun hingga kini belum ada tindakan hukum berarti.
Desakan Warga kepada APH
Masyarakat mendesak Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan, Polisi Militer (PM), serta institusi penegak hukum lainnya untuk tidak menutup mata terhadap aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum ini.
"Kami harap aparat segera menutup gudang itu. Ini bukan lagi rahasia umum. Kalau dibiarkan, bisa-bisa nanti jatuh korban jiwa. Selain melanggar hukum, negara juga dirugikan karena solar subsidi jelas dialihkan," tegas salah seorang warga.
Payung Hukum
Sebagai informasi, praktik penimbunan dan distribusi ilegal BBM dapat dijerat dengan:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, Pasal 53 huruf b, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait ancaman pencemaran dan bahaya kebakaran di sekitar pemukiman.
Publik berharap agar aparat penegak hukum segera menindak tegas kasus ini demi menjaga keselamatan warga serta mencegah kerugian negara akibat praktik mafia solar ilegal.
Respons Aparat
Saat dikonfirmasi sabtu 16 Agustus 2025, Kapolsek Medan Labuhan tidak merespons panggilan telepon maupun pesan WhatsApp. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Liputan: TIM