• Jelajahi

    Copyright © LENSA POTRET
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Advertisement

    PEMRED


     

    Manipulasi Sertifikat HGU “Aspal” di Sumut: Tanah Ulayat Anak Melayu Serdang Diduga Dikuasai Pengembang

    TIPIKOR ID
    Selasa, 23 September 2025, September 23, 2025 WIB Last Updated 2025-09-23T08:31:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Medan( LENSA POTRET) 23 September 2025

    Kementerian agraria dan BUMN di Sumut agar segera hentikan dan serahkan Tanah Tanah Ulayat Anak Melayu Serdang dan Serumpun serta warga masyarakat yang di KSO kan pada pengusaha dan pengembang.






    Tipikor Kepolisian Daerah Sumut dan kejaksaan Sumut harusnya Lidik dan sidik penggunaan sertifikat HGU Aspal  yang telah merugikan rakyat dan Anak Melayu Serdang Serumpun.



    Dengan dali HGU ASPAL Intimidasi dna perampasan Tanah Anak Melayu Serdang dan warga masih berlangsung di Deli Serdang Sumut. Hegemoni Pusat masih menyengsarakan Rakyat di daerah.



    Terkait kasus pertanahan di Sumut yang melibatkan PTPN 2, NDP dan Citraland dan perusahaan KSO.






    Ketua ikatan Keluarga Anak Melayu Serdang Serumpun Ir.Abdullah Umar menyatakan 

    - Bahwa ada pembiaran atas manipulasi penggunaan sertifikat HGU Aspal (cacat) yang digunakan oleh PTPN 2 dan NDP untuk menyediakan area bagi Citraland.


    - Sertifikat HGU Aspal tersebut digunakan untuk menggusur warga dan anak melayu Serdang dan suku serumpun,lalu menyerahkan area' untuk pengembang dan permainan KSO pihak PTPN 2 dan NDP.


    - Lebih 20 tahun manipulasi itu berlangsung namun tak tersentuh hukum oleh pihak penegak hukum baik di Tipikor kepolisian dan Tipikor kejaksaan.




    - Padahal nyata-nyata Pihak PTPN 2 mendirikan plank HGU Aspal untuk mendalilkan pengusiran rakyat lalu memberikan area pada pengembang atau meng KSO kan pada swasta.


    - Sebenarnya sangat mudah melihat Sertifikat HGU itu Original otentik atau aspal Karena sudah ada acuan tentang tatacara pembuatan sertifikat yakni sudah di atur pada pasal 1868 KUH perdata dan pasal 164 peraturan pelaksana PP no 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.


    - PTPN 2 dan BPN adalah instansi yang berperan dalam permainan ini, kedua instansi ini adalah instansi vertikal langsung di bawah kementerian Agraria dan BUMN puncaknya presiden. Jadi permainan manipulatif penggusuran Anak Melayu Serdang dan Suku Serumpun serta Warga yang memiliki alas Hak di Sumut adalah Kolaborasi Pusat dan Daerah.





    Skenario PTPN 2, NDP, BPN ( BUMN dan BPN ) lebih 20 tahun rakyat yang minta di kembalikan, dipulihkan tanahnya tak kunjung di legalisasi oleh BPN dan tak kunjung di serahkan oleh PTPN 2 justru di serahkan pada pengembang atau di KSO kan pada perusahaan/ pengusaha.



    Ketua Ikatan Anak Melayu Serdang dan suku serumpun (pemegang hak Ulayat) dan warga masyarakat yang nyata memiliki alas hak atas tanah dengan sengaja dikalahkan di gusur dari ladangnya dan huniannya oleh PTPN 2 yang menggunakan tangan preman dan aparat.


    Tindakan mereka seolah olah legal dengan dalil HGU ASPAL (cacat) padahal mereka nyata melakukan perbuatan melawan hukum pasal 263 dan 170 KUH pidana yakni Aparat yang menggunakan Akta seolah-olah otentik padahal palsu, menggunakan kekerasan merusak, mengusir, menggebuki, merampas tanah rakyat dan huniannya.





    Atas kondisi itu ketua dari ikatan keluarga anak melayu Serdang dan Serumpun Ir Abdullah Umar meminta 

    1. Hegemoni Pusat dalam hal ini presiden Cq menteri BUMN Cq kementerian agraria menghentikan dan segera mengembalikan tanah-tanah rakyat dan anak melayu di Sumut karena hal itu sangat merugikan kami anak Melayu dan rakyat daerah atas kewenangan instansi / badan/ lembaga / perpanjangan tangan dari pusat yang menyata-nyata memanipulatif dan menggelapkan serta melenyapkan tanah-tanah rakyat dan diberikan pada pengembang dan pengusaha /perusahaan KSO dan real estate mewah.

    2. Agar aparat kepolisian daerah Sumut dan kejaksaan Sumut bertindak adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


    3. Mohon kiranya kebijakan BUMN dan kementerian agraria di Sumut yang sangat tidak adil dan penuh manipulatif hingga merugikan rakyat dan anak melayu Serdang Serumpun untuk dihentikan dan segera mendistribusikan memulihkan area rakyat yang sudah 20 tahun lebih di KSO kan pada pengusaha.



    ---------------------------
    Masih bisakah dan masih adakah rakyat dan Anak Melayu sebagai Pemegang Hak Ulayat berharap keadilan dan memperoleh hak ekonominya pada Negara Kesatuan RI ...???

    (TIM/RED)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +