• Jelajahi

    Copyright © LENSA POTRET
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Advertisement

    PEMRED


     

    Desak PAdvokat olsek Tiga Panah Tangkap Pelaku Pengrusakan 400 Batang Kopi di Tanah Karo

    Kamis, 09 Oktober 2025, Oktober 09, 2025 WIB Last Updated 2025-10-09T13:02:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini








    Tanah Karo – Advokat Jems Bangun, SH dari Kantor Hukum Jems Bangun & Partners Medan mendesak Polsek Tiga Panah, Tanah Karo, agar segera menangkap YP, warga Tiga Panah yang diduga kuat sebagai pelaku pengrusakan ratusan batang pohon kopi Ateng milik Teringani br Sembiring di Desa Lempar Samura, Kecamatan Tiga Panah, Tanah Karo.

    Jems Bangun yang didampingi Gabriel R. Purba, SH menyayangkan lambannya tindakan aparat kepolisian. Padahal, terduga pelaku YP tertangkap tangan saat melakukan pengrusakan pada 3 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.


    Kronologi Kejadian

    Menurut keterangan Jems, peristiwa pengrusakan tersebut disaksikan langsung oleh pemilik kebun, Teringani br Sembiring. Mengetahui aksi tersebut, korban segera menghubungi Kepala Desa Lempar Samura, Rio Karo-karo, yang kemudian memerintahkan korban agar melapor ke Kanit Reskrim Polsek Tiga Panah Iptu R. Situmeang melalui sambungan telepon.


    Kepala Desa yang tiba terlebih dahulu di lokasi sempat menyaksikan langsung aksi penebangan pohon kopi dan memerintahkan YP untuk menghentikan perbuatannya. Terduga pelaku kemudian berhenti dan sempat berdialog dengan kepala desa.



    Tak lama berselang, sekitar pukul 12.00 WIB, beberapa personel Polsek Tiga Panah tiba di lokasi dan mengamankan barang bukti berupa parang serta sejumlah batang kopi yang telah ditebang.
    Namun, menurut Jems Bangun, petugas tidak melakukan penangkapan terhadap pelaku meskipun berada di tempat kejadian.



    “Ini sangat disayangkan. Pelaku tertangkap tangan, barang bukti ada, saksi ada, tapi Polsek tidak melakukan penangkapan. Kami menilai ini janggal,” ujar Jems Bangun SH saat ditemui di halaman Mapolsek Tiga Panah, Rabu (8/10/2025).



    Kuasa Hukum Ultimatum 2 Minggu

    Sebagai kuasa hukum Teringani br Sembiring, Jems Bangun menyampaikan kedatangannya ke Mapolsek Tiga Panah untuk meminta klarifikasi atas sikap penyidik yang dinilai tidak tegas. Namun, dalam pertemuannya dengan Iptu R. Situmeang, pihaknya tidak mendapat jawaban yang memuaskan.




    “Beliau hanya menyampaikan bahwa masalah ini adalah wewenang atasan. Karena itu kami memberikan waktu dua minggu kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dan menangkap pelaku. Jika tidak, kami akan melaporkan kasus ini ke Propam Polri,” tegas Jems Bangun SH.




    Menurutnya, berdasarkan Pasal 1 angka 19 KUHAP, tertangkap tangan berarti seseorang ditangkap pada saat sedang melakukan tindak pidana atau sesaat kemudian ditemukan barang bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung.
    Sementara itu, Pasal 18 ayat (2) KUHAP menegaskan bahwa dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah, asalkan pelaku dan barang bukti segera diserahkan kepada penyidik.



    Korban Alami Trauma dan Ketakutan


    Teringani br Sembiring, saat ditemui wartawan di kediamannya, mengaku mengalami trauma dan ketakutan atas kejadian yang menimpanya. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya dirinya juga sempat menjadi korban penganiayaan.


    “Saya hidup sendirian sejak suami meninggal dua bulan lalu. Sekarang saya takut karena pelaku masih sering datang ke kebun, seolah ingin menakut-nakuti,” ungkapnya.



    Ia memperkirakan sekitar 400 batang pohon kopi yang sedang berbuah telah dirusak, dengan kerugian mencapai lebih dari Rp 20 juta, belum termasuk biaya bibit, pupuk, dan perawatan.




    Motif Rebutan Lahan

    Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tindakan pengrusakan itu diduga dilakukan oleh YP dalam upaya merebut lahan** yang sah milik Teringani br Sembiring. Lahan tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama mendiang suaminya.

    Sementara itu, Kapolsek Tiga Panah AKP Dedy Ginting belum berhasil dikonfirmasi. Namun menurut Jems Bangun, Kapolsek sempat menyampaikan kepada pihaknya agar menempuh pra peradilan jika merasa tidak puas dengan penanganan perkara tersebut.



     “Kami berharap aparat kepolisian bertindak profesional dan tidak menyepelekan laporan masyarakat kecil. Hukum harus tegak tanpa pandang bulu,” tutup Jems Bangun SH.

    ---
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +