masukkan script iklan disini
Deliserdang — Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi. Ia menegaskan tidak ada ruang sedikit pun bagi praktik pungutan liar (pungli) maupun jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang selama masa kepemimpinannya.
Dalam pernyataannya kepada media, Bupati Asri Ludin menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Deliserdang harus bekerja dengan mengutamakan profesionalisme dan etika pelayanan publik.
“Saya tegaskan, tidak ada ruang bagi pungli ataupun praktik jual beli jabatan di pemerintahan ini. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Bupati Asri Ludin Tambunan.
Ia juga mengimbau seluruh pejabat, mulai dari tingkat kepala dinas hingga kepala desa, agar menjadikan jabatan sebagai amanah untuk melayani masyarakat, bukan sebagai alat mencari keuntungan pribadi.
Menurutnya, praktik pungli dan jual beli jabatan tidak hanya mencoreng nama baik pemerintah daerah, tetapi juga menghambat terciptanya pelayanan publik yang bersih dan efisien. Karena itu, Pemkab Deliserdang terus memperkuat sistem pengawasan internal dan memperluas akses pengaduan publik agar masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran secara mudah dan cepat.
“Saya ingin masyarakat ikut berperan aktif mengawasi kinerja pemerintah daerah. Lapor jika menemukan indikasi pungli atau penyalahgunaan jabatan. Kita bersama wujudkan Deliserdang yang bersih dan berkeadilan,” tambahnya.
Bupati juga menyebut bahwa langkah pemberantasan pungli dan jual beli jabatan merupakan bagian dari implementasi reformasi birokrasi dan sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar.
Pemerintah Kabupaten Deliserdang berkomitmen untuk terus menegakkan integritas, memperkuat transparansi, dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.
---




