masukkan script iklan disini
DELISERDANG – Rencana penutupan sebuah Sekolah Dasar (SD) di Jalan Mesjid, Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, memicu gelombang penolakan dari para orang tua murid. Sekolah tersebut dikabarkan akan ditutup pada Desember 2025, tanpa penjelasan yang jelas dari pihak terkait.
Kabar penutupan ini pertama kali disampaikan dalam pertemuan antara pihak sekolah dan wali murid pada Selasa (30/9/2025). Banyak orang tua yang mengaku terkejut dan kecewa atas keputusan tersebut, mengingat sekolah tersebut telah lama menjadi satu-satunya tempat pendidikan dasar bagi anak-anak di lingkungan sekitar.
Nurcahaya Sigalingging (36), salah seorang wali murid, menyampaikan bahwa alasan yang diberikan pihak sekolah dianggap tidak masuk akal.
“Sekolah itu akanditutup bulan Desember ini. Saya g bertanya kepada Kepala Sekolah soal alasan penutupan. Jawabannya hanya karena lahannya lahan kebun, begitu saja,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).
Menurut Nurcahaya, pihak sekolah juga meminta agar para siswa dipindahkan ke sekolah lain, namun banyak orang tua menolak karena faktor ekonomi dan jarak tempuh yang jauh.
“Sekolah minta siswa dipindahkan ke Desa Laut Dendang. Kalau tidak salah, jaraknya sekitar tiga kilometer. Tidak semua orang tua punya kendaraan untuk antar jemput anak setiap hari,” tambahnya.
Keresahan serupa disampaikan oleh Samsulbahri, wali murid lainnya. Ia menilai keputusan ini tidak mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warga, apalagi bagi siswa kelas enam yang sedang bersiap menghadapi ujian akhir.
“Anak kelas enam butuh adaptasi lagi kalau dipindahkan. Belum lagi soal biaya perpindahan dan seragam baru,” kata Samsulbahri.
Para orang tua kini tengah berinisiatif membuat petisi penolakan penutupan sekolah, yang rencananya akan disampaikan kepada Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang. Mereka berharap pemerintah segera turun tangan untuk menghentikan rencana tersebut dan memberikan solusi yang berpihak kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan penutupan. Awak media masih berupaya menghubungi Kepala Sekolah serta pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut.
Masyarakat berharap agar pemerintah kabupaten dapat meninjau ulang keputusan tersebut, mengingat sekolah merupakan sarana vital bagi pendidikan anak-anak di wilayah tersebut, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dasar yang layak dan terjangkau.
(TIM)






